Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul pada tanggal 20 dan 21 Mei 2024 mengadakan Verifikasi Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2024 yang diikuti oleh seluruh perangkat daerah dan bagian se Kabupaten Bantul. Pengawasan Kearsipan Internal dilakukan dengan mengundang arsiparis atau pengelola arsip di Ruang Rapat Dispusip Kabupaten Bantul untuk bersama-sama memverifikasi pengelolaan arsip yang dipimpin oleh arsiparis dari Dispusip Kabupaten Bantul sebagai tim verifikator. Verifikasi dilakukan dengan wawancara dan pengumpulan bukti dukung sesuai dengan formulir Audit Sistem Kearsipan Internal yang telah diisi oleh masing-masing perangkat daerah. Terdapat dua unit yang dinilai yaitu Unit Kearsipan dan Unit Pengolah, masing-masing terdiri dari enam komponen berupa penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, penyusutan, SDM dan sarana prasarana. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, tahun ini Unit Pengolah yang dinilai dua UP, yaitu Sekretariat dan 1 Bidang. Pengawasan ini merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap tahun, diharapkan ada peningkatan dari setiap perangkat daerah setiap tahunnya.


