Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dibentuk berdasarkan PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANTUL. Berdasarkan peraturan daerah tersebut telah dilaksanakan penataan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan, merupakan gabungan Kantor Perpustakaan dan Kantor Arsip. Mulai 1 Januari 2017 menjadi Organisasi Perangkat Daerah Baru bernama Dinas Perpustakan dan Kearsipan dipimpin oleh Kepala Dinas setingkat Eselon II yang menyelenggarakan aspek kepustakaan dan kearsipan

Kemudian pada tanggal 12 Agustus ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2019 atas perubahan dari perda sebelumnya. Berdasar dari perda​ tersebut, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul merombak kedudukan, susunan organisasi dan tupoksi melalui Peraturan Bupati Bantul Nomor 125 Tahun 2016. 

Tahun 2021 terjadi perubahan pada perbup sebelumnya, tanggal 31 Desember 2021 ditetapkan PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 169 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN. Perbup ini merobak susunan organisasi dan tupoksi Dinas Perpustakan dan Kearsipan.

Sejarah Kepala Dinas Perpustakan dan Kearsipan Kabupaten Bantul

No

Nama

Periode

1.Drs. Agus Sulistiyana, MMJanuari 2017 - Januari 2019
2.Drs. Eddy SusantoJanuari 2019 - April 2021
3.Gunawan Budi Santoso, S.Sos (Plt)April 2021 - Agustus 2021
4.Dra. Sri Kayatun (Plt)Agustus 2021 - November 2021
5.Drs. Sukrisna Dwi Susanta, M.Si.November 2021 - sekarang