Tugas

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan bidang perpustakaan dan kearsipan.

 

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas, Dinas mempunyai fungsi :
1. Penyusunan program kerja Dinas

2. Perumusan perencanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan kearsipan

3. Perumusan kebijakan teknis bidang perpustakaan dan kearsipan

4. Penyelenggaraan pengelolaan perpustakaan

5. Penyelenggaraan pengelolaan kearsipan

6. Pelayanan di bidang perpustakaan dan kearsipan

7. Pelaksanaan pengendalian, pembinaan dan bimbingan teknis penyelenggaraan urusan di bidang perpustakaan dan kearsipan

8. Pengoordinasian tugas dan fungsi satuan organisasi Dinas

9. Pengoordinasian pelaksanaan kesekretariatan Dinas

10. Pelaksanaan pengelolaan data dan informasi Dinas

11. Pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan serta budaya pemerintahan Dinas

12. Pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan

13. Pembinaan pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Fungsional pada Dinas

14. Pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas

15. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya

Tugas dan fungsi unit-unit dibawah Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul dapat dilihat pada Peraturan Bupati Bantul Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, dibawah ini:

Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
Peraturan-Bupati-No-169-Tahun-2021-SOTK-Dispusip.pdf 14 Mei 2022 15:28