Tugas
Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan.
Fungsi
Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan dalam melaksanakan tugas, mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang perpustakaan dan kearsipan;
b. pelaksanaan kebijakan bidang perpustakaan dan kearsipan;
c. pelaksanaan pembinaan dan pelayanan bidang perpustakaan dan kearsipan;
d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang perpustakaan dan kearsipan;
e. pelaksanaan administrasi pada Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan;
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya
Tugas dan fungsi setiap Unit Organisasi pada Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan dapat dilihat pada Peraturan Bupati Bantul Nomor 50 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pada Pemerintah Kabupaten Bantul, dibawah ini:
Berkas
Nama Berkas | Tanggal Unggah |
---|---|
peraturan-bupati-2023-50.pdf | 28 Mei 2024 07:34 |