HAK PEMOHON INFORMASI PUBLIK
 

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa :

  1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
  2. Setiap Orang berhak:
    • Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
       
    • Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
       
    • Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
       
    • Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
       
  3. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
     
  4. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

 

KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI PUBLIK

Berdasarkan Pasal 5 Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa :
 

  1. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

WAKTU LAYANAN INFORMASI

Senin - Kamis : 08.00 - 15.00 WIB. Istirahat 12.00 - 13.00 WIB

Jumat               : 08.00 - 15.30 WIB. Istirahat 11.30 - 13.00 WIB

 

TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

Berikut kami tampilkan Alur Permohonan Informasi Publik sebagai berikut:

 

BIAYA

  • Tidak dipungut biaya untuk memperoleh salinan informasi

 

AJUKAN PERMOHONANMU DISINI

 

UNTUK INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT MENGHUBUNGI

PPID Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul

Komplek II Perkantoran Pemkab Bantul, Jl Lingkar Timur, Manding, Area Sawah, Trirenggo, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55714 

Telepon (0274) 368302, 368778 

Email dpk@bantulkab.g.id

Website dispusip.bantulkab.go.id