Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul sebagai salah satu Perangkat Daerah yang berada di wilayah Pemerintah Kabupaten Bantul melaksanakan pengelolaan Barang Milik Daerah. Pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Daerah pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan kabupaten Bantul berada di bawah kewenangan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan kabupaten Bantul selaku Kuasa Pengguna Barang yang ditunjuk oleh Pengguna Barang yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul.
Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.Barang Milik Daerah meliputi:
- barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah; dan
- barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah. Barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah meliputi:
- barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
- barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
- barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
- barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Adapun Barang Milik Daerah pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan kabupaten Bantul berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul, transfer masuk serta dari hibah. Adapun Barang Milik Daerah yang berada dalam pengelolaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan kabupaten Bantul adalah sebagai berikut :
Berkas
Nama Berkas | Tanggal Unggah |
---|---|
Data-Aset-Pengadaan-2021.pdf | 19 Mei 2023 11:45 |
Daftar-aset-dan-inventarisasi-Rekonsiliasi-1-Tahun-Tahun-KIB--2022.pdf | 23 Mei 2023 10:54 |
Daftar-aset-dan-inventrisasi-rekonsiliasi-1-Tahun-KIB-Tahun-2023.pdf | 13 Maret 2024 10:03 |