Berikut ini Standar Pelayanan yang telah disusun Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang tertuang dalam SK Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan tentang 13 Standar Pelayanan Bidang Perpustakaan dan Kearsipan.

Berikut ini  di bawah ini adalah link ketiga belas Standar Pelayanan Bidang Perpustakaan dan Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan: 

 

https://dispusip.bantulkab.go.id/storage/dispusip/menu/390/STANDAR-PELAYANAN-DISPUSIP-dikompresi-(1).pdf