Profil Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Profil
Peraturan Bupati Bantul Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Kedudukan
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan merupakan perangkat daerah unsur pelaksana urusan pemerintahan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
Susunan Organisasi
Susunan organisasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, terdiri atas:
a. Kepala Dinas
b. Sekretariat, terdiri atas:
1. Subbagian Program dan Keuangan; dan
2. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
c. Bidang Perpustakaan, terdiri atas:
1. Kelompok Substansi Pembinaan Perpustakaan;
2. Kelompok Substansi Akuisisi dan Pengolahan; dan
3. Kelompok Substansi Pelayanan, Promosi dan Publikasi.
d. Bidang Kearsipan terdiri atas:
1. Kelompok Substansi Pengelolaan dan Pelayanan Kearsipan; dan
2. Kelompok Substansi Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan.
f. Jabatan Fungsinal
Tata Kerja
Setiap Kepala Satuan Organisasi dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan simplikasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah dan instansi lain di luar Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas masing-masing.
Alamat
Sekretariat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul beralamat di
Kantor 1 : Jalan Jenderal Sudirman No 1, Badegan, Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta 55712
Kantor 2: Komplek II Perkantoran Pemkab Bantul, Jl. Lingkar Timur, Manding, Area Sawah, Trirenggo, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta 55714
No telepon: 0274367509
Email: dpk@bantulkab.go.id
Website: Bantul Pinter
Akun Sosial Media:
Instagram: @dispusipbantul
Facebook: Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul
Youtube: DispusipBantul