Perlunya Pengendalian Gratifikasi di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

 

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul merupakan unsur pelaksana pemerintahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Bantul, dalam menjalankan tugas dan fungsinya tidak dapat terlepas dari interaksi dengan banyak pihak, baik pihak internal maupun pihak eksternal Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul, baik dalam hubungan pelaksanaan tugas maupun kerja sama.

Terkait dengan hubungan pelaksanaan tugas maupun kerjasama, hal yang sering terjadi dan tidak terhindarkan dalam kegiatan sehari-hari adalah adanya pemberian gratifikasi dari satu pihak kepada pihak lainnya. Pasal 12B ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, telah menyatakan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila pemberian tersebut dilakukan karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Dalam rangka meningkatkan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul dan mewujudkan good governance and clean government yang amanah, transparan, dan akuntabel, maka Pemerintah Kabupaten Bantul telah mengatur pelaporan gratifikasi dan pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Peraturan Bupati Bantul Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Bantul.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul menyadari pentingnya pelaksanaan sikap yang tegas terhadap penanganan gratifikasi yang melibatkan pegawai Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul, meskipun dalam pelaksanaan kegiatan, gratifikasi merupakan hal yang mungkin sulit dihindari. Hal ini penting untuk dibudayakan di Pemerintah Kabupaten Bantul sebagai suatu proses bagi pegawai Pemerintah Kabupaten Bantul yang mempunyai harkat, martabat, dan citra yang tinggi dalam hubungan kerja dengan mitra dan para pemangku kepentingan.

Mengingat hal tersebut di atas dan dengan memerhatikan perkembangan modus gratifikasi yang terjadi saat ini di lingkungan pengelola negara, dipandang perlu untuk mengatur hal-hal yang lebih rinci terkait dengan gratifikasi dan tata cara atau mekanisme pelaporannya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan selaras dengan Pedoman Perilaku (Code of Conduct) serta nilai-nilai yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Pengertian Gratifikasi menurut Penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001

Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Pengecualian:
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1) :
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peraturan yang Mengatur Gratifikasi:

  1. Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya".
  2. Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi "Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK".

Penjelasan Aturan Hukum

Pasal 12 UU No. 20/2001:

  1. Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar: 
  2. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
  3. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

Sanksi

Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU No. 20/2001
Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Media Pelaporan Gratifikasi 

Gratifikasi dapat dilaporkan secara:

  1. elektronik melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL)  atau situs GOL KPK atau melalui email UPG Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul ke dpk@bantulkab.go.id
  2. non-elektronik dengan disampaikan kepada UPG Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul di alamat berikut:

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul 

Kantor 1         : Jalan Jendral Sudirman No. 1 Bantul

Kantor 2         : Komplek Perkantoran Terpadu Pemda Bantul, Manding, Trirenggo Bantul  Kode Pos 55714 

Telepon (0274) 368302, 368778