Verifikasi Arsip sebagai Langkah dalam Penyerahan Arsip Statis

Bantul, 1 Februari 2023. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul mendatangi Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan untuk melakukan verifikasi arsip secara fisik. Verifikasi dilakukan dengan mencocokan daftar arsip permanen dengan fisik arsip, yang dilakukan oleh sejumlah Arsiparis Dispusip bersama Arsiparis DKUKMPP dan Kasubbag Umum & Kepegawaian. Langkah ini merupakan salah satu tahapan sebelum penyerahan arsip statis di Dispusip selaku Lembaga Kearsipan Daerah. Penyerahan arsip statis merupakan salah satu bentuk penyusutan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 181 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusutan Arsip. Diharapkan OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul dapat melakukan penyusutan arsip secara berkala.