Tingkatkan Pemahaman ASN, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul Gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi

Bantul, Senin (29 Juni 2026) – Dalam rangka memperkuat budaya integritas dan mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul menyelenggarakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan dinas.


Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pegawai mengenai ketentuan gratifikasi, membedakan bentuk gratifikasi yang wajib dan tidak wajib dilaporkan, serta membangun kesadaran akan pentingnya menjaga integritas dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Materi sosialisasi disampaikan oleh Tim Pengendali Gratifikasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik berupa uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, maupun fasilitas lainnya. Peserta juga diberikan pemahaman mengenai beberapa bentuk gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, antara lain pemberian dari keluarga yang tidak memiliki konflik kepentingan, hidangan yang berlaku umum, seminar kit dalam kegiatan kedinasan, hadiah promosi yang berlaku umum, serta beberapa bentuk penerimaan lain yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.


Sebaliknya, gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas maupun kewajiban penerima berpotensi dikategorikan sebagai suap sehingga wajib dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila penerima berada dalam kondisi tertentu sehingga tidak dapat menolak pemberian, pelaporan tetap harus dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Selain memberikan pemahaman mengenai klasifikasi gratifikasi, narasumber juga menjelaskan mekanisme pelaporan penerimaan maupun penolakan gratifikasi. Pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Bantul pada Inspektorat Kabupaten Bantul.


Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh ASN Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul semakin memahami pentingnya menerapkan prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas. Pemahaman tersebut diharapkan mampu mencegah terjadinya konflik kepentingan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik korupsi.


Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi merupakan salah satu upaya berkelanjutan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul dalam memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan kerja. Dengan meningkatnya kesadaran seluruh pegawai, diharapkan nilai-nilai integritas tidak hanya menjadi bagian dari kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga menjadi budaya kerja yang melekat dalam setiap pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.