Bantul (SMP 2 Bambanglipuro) - Akreditasi perpustakaan merupakan rangkaian kegiatan proses pengakuan formal oleh lembaga akreditasi perpustakaan yang menyatakan bahwa lembaga perpustakaan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pengelolaan perpustakaan.
Pelaksanaan akreditasi perpustakaan merupakan implementasi dari UU No.43 tahun 2007, pasal 17 dan 18, untuk mengukur sebuah perpustakaan yang sesuai dengan standar perpustakaan.
Bertujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat (pemustaka) terhadap kinerja perpustakaan serta menjamin konsistensi kualitas kegiatan, banyak lembaga berlomba – lomba untuk mengajukan akreditasi demi menilai sejauh mana perkembangan perpustakaannya.
Pada hari Rabu 24 Agustus 2022 Dispusip Bantul melaksanakan pendampingan akreditasi perpustakaan di perpustakaan Griya Pustaka SMP 2 Bambanglipuro yang dilakukan oleh tim pendamping dua. Untuk mempersiapkan semuanya, Kepala SMP 2 Bambanglipuro telah mengadakan koordinasi para guru dan pegawai yang kompeten dalam kegiatan akreditasi perpustakaan. Pada pendampingan putaran ketiga ini juga dilakukan penyerahan SK prndirian perpustakaan sekolah dari Bupati Bantul yang diserahkan oleh Kepala Bidang Perpustakaan kepada Kepala Sekolah SMP 2 Bambanglipuro.