Seluruh ASN Dispusip Bantul Laporkan LHKASN

Adanya kewajiban pelaporan LHKASN merupakan langkah nyata dan tindaklanjut dari Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

Untuk memudahkan Pengisian LHKASN, Kementerian PAN RB telah membangun Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan ASN (SiHarka).  

Seluruh pegawai wajib melaporkan LHKASN sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Adapun pelaporan dilakukan secara elektronik dengan dapat mengakses pada https://siharka.menpan.go.id/ untuk wajib lapor LHKASN.