Bidang Kearsipan Dispusip Kabupaten Bantul mengadakan Rapat penyelamatan arsip perangkat daerah Kabupaten Bantul yang digabung/dibubarkan pada Kamis, 23 Juni 2022 pukul 09.00 WIB di Ruang Rapat Bidang Kearsipan Dispusip Kabupaten Bantul. Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul, Ibu Dra. Kun Ernawati, M.Si. Peserta rapat yang hadir yaitu arsiparis/pengelola arsip atau yang mewakili dari sepuluh OPD Kabupaten Bantul, yaitu Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP), Dinas Sosial, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB). Bagian Umum dan Protokol, Bagian Organisasi, Bagian Perencanaan dan Keuangan, Bagian Perekonomian, Pembangunan dan SDA, serta arsiparis di Dispusip Kabupaten Bantul.
Materi rapat disampaikan oleh Bapak Suhardo Soerotani, S.Sos., M.AP., Arsiparis Ahli Madya Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DI Yogyakarta. Akuisisi merupakan kegiatan menambah khasanah arsip dengan tujuan penyelamatan dan pelestarian baik fisik maupun informasi arsip. Dispusip sebagai Lembaga Kearsipan Daerah harus segera menarik arsip dari OPD yang dibubarkan, yang kemudian disimpan sebagai arsip statis. Kewajiban sebagai lembaga kearsipan salah satunya yaitu akses arsip statis dilakukan untuk kepentingan pemanfaatan, pendayagunaan dan pelayanan publik.