Rakor Pembentukan Tim Pengawasan Bahasa Indonesia di Dispusip Bantul

Bantul — Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Bantul menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan Tim Pelaksanaan Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia pada Selasa, 24 Februari 2026  di Ruang Sekretaris Dinas, Gedung Layanan Perpustakaan Umum Kabupaten Bantul Jl. Gajah Mada No 1 Bantul.

 

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah dan instansi terkait, termasuk Balai Bahasa Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia serta perlindungan bahasa dan sastra daerah di pemerintah daerah.

 

Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul, Dian Mutiara Sri Rahmawati, S.H.,M.M., dengan tujuan membentuk tim pelaksana yang akan mengawasi penggunaan Bahasa Indonesia dalam tata naskah dinas, pelayanan publik, dan komunikasi resmi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

 

 


#DispusipBantul
#DPKBantul
#Dispusip2026