Profil Bunda Literasi Kabupaten Bantul

Ibu Hj. Emi Masruroh, S.Pd, istri Bupati Bantul resmi dikukuhkan sebagai Bunda Literasi. Pengukuhan dilakukan langsung oleh Kepala Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI, Muhammad Syarif Bando dalam rangkaian kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat (PILM) di Aula Sasana Widya Parwa, Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Bantul DIY, Senin 15 November 2021. Penetapannya tertuang dalam Keputusan Bupati Bantul Nomor 424 Tahun 2021 tentang Bunda Literasi Kabupaten Bantul Masa Bhakti 2021-2026.

Penetapan Bunda Literasi Bantul atas berbagai pertimbangan. Salah satunya dalam rangka pembinaan perpustakaan, peningkatan pembudayaan kegemaran membaca, serta optimalisasi fungsi transformasi perpustakaan.  Karenanya perlu menunjuk figur seorang Ibu yang memiliki komitmen, perhatian dan empati sangat tinggi, serta menjadi panutan terhadap pembudayaan kegemaran membaca di Kabupaten Bantul.

Berdasarkan Keputusan Bupati tersebut, tugas Bunda Literasi yaitu:

  1. Memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pengembangan literasi di lingkungan keluarga, satuan pendidikan dan masyarakat;
  2. Bekerja sama dengan Perangkat Daerah yang menangani program/kegiatan literasi dan jejaring literasi dalam penyelenggaraan akuntabilitas masyarakat literat;
  3. Melakukan koodinasi dengan penyelenggara literasi, organisasi profesi dan non profesi, serta masyarakat terkait dengan pemberdayaan masyarakat literat;
  4. Melakukan sosialisasi kegiatan literasi, memberikan dorongan  untuk tumbuh kembangnya perhatian dan komitmen  masyarakat terhadap penyelenggaraan literasi yang bermutu;
  5. Memberikan masukan dan pertimbangan dalam program/kegiatan masyarakat literat serta pemberian dorongan kepada orang tua, satuan pendidikan dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat literat;
  6. Menerima saran dan masukan, tuntutan serta kebutuhan aktivitas literasi yang diajukan oleh masyarakat;
  7. Melakukan pendampingan dalam upaya peningkatan dan penguatan minat baca, baik yang diselenggarakan oleh Organisasi Perangkat Daerah, satuan pendidikan dan masyarakat;
  8. Bekerja sama dengan stakeholder dalam menumbuhkan minat baca pada lembaga atau komunitas tertentu sebagai upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.