Bantul, 9 September 2025. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul mengadakan Pendampingan Penyusutan Arsip Untuk Kapanewon Kabupaten Bantul. Penyusutan arsip yang dimaksudkan adalah Arsip Yang Memiliki Retensi Di Bawah 10 Tahun. Menurut UU No 43 Tahun 2009, Penyusutan Arsip diantaranya yaitu Pemindahan Arsip dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan, Pemusnahan Arsip dan Penyerahan Arsip. Acara dibuka oleh Plt. Sekretaris Dispusip, Ibu Zanita Sri Andanawati, SE, MM yang menyampaikan pentingnya penyusutan arsip bagi kapanewon. Hadir dalam acara ini yaitu Arsiparis dari 17 Kapanewon di Kabupaten Bantul, yang bertempat di Ruang Rapat Bidang Kearsipan. Diharapkan dengan adanya pertemuan ini, Arsiparis dapat segera melaksanakan penyusutan arsip.

