Jumat, 31 Juli 2026 Bidang Kearsipan menghadiri acara Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip SPJ Kegiatan Tahun 2007-2017 di Dinas Kesehatan. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Afiat Dinkes Kabupaten Bantul dan dihadiri oleh Ibu Noni Mujiasih, A.Md dari Dispusip, Ibu Dewi Karuniastuti, A.Md dari Bagian Hukum, Adiningdyah Mustikasari, A.Md dari Inspektorat, Nanang Kusworo, S.T., M.KM selaku Kepala Subbagian Keuangan dan Aset, Hanif Aisyah dan Kun Faizah selaku Arsiparis Dinkes, serta Bapak Rozi dari UD. Samak.

Pemusnahan arsip dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pengelolaan arsip secara tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan kearsipan yang berlaku. Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam memastikan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna dapat dikelola sesuai prosedur.
Kegiatan penandatanganan berita acara menjadi bukti administratif bahwa proses pemusnahan arsip telah dilaksanakan melalui tahapan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dokumen berita acara tersebut memuat informasi mengenai jenis, kurun waktu, serta jumlah arsip yang dimusnahkan sesuai dengan hasil pemeriksaan dan verifikasi.
Dalam pelaksanaannya, pemusnahan arsip tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa melalui proses penilaian. Setiap arsip terlebih dahulu dilakukan identifikasi untuk mengetahui nilai guna administrasi, hukum, keuangan, maupun nilai guna lainnya yang mungkin masih melekat pada arsip.
Pemusnahan arsip merupakan bagian dari siklus hidup arsip yang perlu dilakukan secara terencana. Arsip yang telah habis masa retensinya dan tidak lagi memiliki nilai guna dapat dimusnahkan agar tidak terjadi penumpukan dokumen yang dapat menghambat pengelolaan arsip aktif maupun arsip yang masih bernilai guna.
Selain mengurangi volume penyimpanan, kegiatan pemusnahan arsip juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan ruang penyimpanan dokumen. Dengan berkurangnya arsip yang sudah tidak diperlukan, penataan arsip yang masih memiliki nilai guna dapat dilakukan secara lebih optimal.
Kegiatan ini diharapkan dapat mendukung terciptanya tata kelola arsip yang lebih efektif di lingkungan Dinas Kesehatan. Melalui pengelolaan, penyimpanan, penilaian, dan pemusnahan arsip yang sesuai, organisasi dapat menjaga ketersediaan informasi yang bernilai sekaligus menciptakan sistem kearsipan yang lebih rapi, efisien, dan akuntabel.
