Bantul, 14 Maret 2024. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul menyelenggarakan Penandatangan Berita Acara dan Surat Perjanjian Pemusnahan Arsip Keuangan di Ruang Rapat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul, Bapak Drs. Sukrisna Dwi Susanta, MSi. Pelaksanaan pemusnahan arsip dilakukan oleh UD Samak Jaya Karton yang beralamat di Meduro, Bojong, Blabak, Magelang. Kegiatan ini dihadiri oleh Pencipta Arsip yaitu Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul, yang diwakilkan oleh Ibu Ratri Ariani, A.Md. Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul yang diwakilkan oleh Ibu Dewi Karuni, A.Md. Inspektorat Kabupaten Bantul yang diwakilkan oleh Ibu Tutik Haryati, A.Md.
Arsip yang diusulkan musnah sejumlah 19.459 berkas sesuai dengan surat persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tanggal 23 Februari 2024. Kegiatan ini dilakukan sebagai wujud Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul dalam melakukan tugas penilaian, penetapan, dan pelaksanaan pemusnahan arsip yang tertuang dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Pemusnahan arsip keuangan dilakukan dengan cara peleburan secara kimia yang rencananya dilaksanakan pada hari ini juga.

