Bantul, 7 Mei 2026, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul menghadiri Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip di Kapanewon Piyungan. Hadir juga dalam kegiatan ini Arsiparis dari Bagian Hukum dan Inspektorat. Arsip yang dimusnahkan adalah arsip yang telah melewati masa retensi dan tidak bernilai guna sehingga patut dimusnahkan. Diharapkan setiap perangkat daerah melaksanakan penyusutan arsip berupa pemusnahan arsip agar pengelolaan arsip di perangkat daerah tidak menumpuk.

Penandatangan Berita Acara Pemusnahan Arsip oleh Arsiparis Bagian Hukum
