Bantul, 5 Juni 2014. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul mengadakan Rapat Koordinasi Pembinaan Pengelolaan Arsip Terjaga dan Arsip Aset di Ruang Rapat Dispusip. Dihadiri sejumlah arsiparis dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Kelautan dan Perikanan, Satuan Polisi Pamong Praja, Bagian Hukum, Bagian PPSDA, Bagian Tata Pemerintahan, Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Rakor membahas tentang penataan dan pendataan arsip terjaga dari tupoksi masing-masing perangkat daerah. Selanjutnya proses pendaftaran arsip terjaga kemudian dilaporkan kepada Dispusip selaku LKD maksimal 1 (satu) tahun setelah kegiatan dilakukan. Dispusip juga diwajibkan melaporkan ke ANRI Daftar Arsip Terjaga serta dokumen pendukungnya baik berupa softcopy maupun hardcopynya.
