Pembahasan Draft Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Arsip Elektronik (PAE)

Bantul, 31 Januari 2024. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul mengadakan Rapat Pembahasan Draft (Lanjutan) Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Arsip Elektronik (PAE). Pengelolaan Arsip Elektronik masih menjadi hal yang baru bagi Dispusip, maka dalam pembahasan ini mengundang berbagai perangkat daerah. Diantaranya Dinas Komunikasi dan Informatika, Inspektorat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga., Bagian Hukum dan perangkat daerah lainnya. Rapat ini dilaksanakan di Ruang rapat Bidang Kearsipan Dispusip, dipimpin oleh Kepala Bidang Kearsipan, Bapak Drs. Mukhammad Ali Syuriansah, M.Pd. Peraturan bupati yang sedang dalam pembahasan ini merupakan hasil adopsi dari Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Arsip Elektronik. Selanjutnya draft peraturan bupati ini akan disempurnakan dan diserahkan ke Bagian Hukum untuk ditelaah kembali.