Rabu, 7 Oktober 2026 Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul melaksanakan kegiatan verifikasi data sementara hasil akuisisi arsip Bupati Bantul Periode 1999-2021. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang rapat Bidang Kearsipan Dispusip dan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Dispusip, Dian Mutiara Sri Rahmawati dan Kepala Bidang Kearsipan, Sri Mulyanti. Kegiatan ini mengundang DKUKMPP, Diskominfo, Bappeda, Umpro, Organisasi, Bagian Hukum, Bagian Tapem, BPKPAD serta Arsiparis Dispusip.

Pelaksanaan verifikasi data sementara hasil akuisisi arsip Bupati Bantul periode 1999–2021 dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan pengelolaan arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan dan informasi bagi Pemerintah Kabupaten Bantul. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan data arsip yang telah dihimpun dapat teridentifikasi dan terdokumentasi dengan baik. Verifikasi menjadi tahapan penting setelah proses akuisisi dilakukan. Melalui kegiatan ini, data sementara yang telah diperoleh diperiksa kembali untuk memastikan kesesuaian antara informasi yang tercatat dengan arsip yang tersedia.
Arsip Bupati Bantul periode 1999–2021 merupakan bagian dari rekam jejak penyelenggaraan pemerintahan dan perjalanan pembangunan Kabupaten Bantul. Arsip tersebut memuat berbagai informasi yang menggambarkan dinamika pemerintahan daerah dari waktu ke waktu. Dalam pelaksanaannya, proses verifikasi dilakukan secara teliti dan sistematis. Setiap data diperiksa untuk mengetahui kelengkapan informasi, kesesuaian identitas arsip, serta keterkaitan antara satu arsip dengan arsip lainnya.
Selain memeriksa data, verifikasi juga dilakukan terhadap kondisi fisik arsip yang telah berhasil diakuisisi. Hal tersebut diperlukan agar dapat diketahui kondisi arsip dan langkah penanganan yang diperlukan dalam proses pengelolaan selanjutnya. Data sementara hasil akuisisi menjadi bahan penting dalam proses penyusunan informasi arsip. Dengan adanya verifikasi, berbagai kekeliruan atau data yang masih belum lengkap dapat diketahui lebih awal sehingga dapat dilakukan perbaikan dan penyempurnaan.
Kegiatan ini juga menjadi upaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan arsip statis. Arsip yang telah teridentifikasi dengan baik akan lebih mudah ditata, disimpan, ditemukan kembali, dan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan kearsipan. Melalui proses verifikasi, setiap arsip diharapkan memiliki informasi yang jelas mengenai isi, kurun waktu, asal arsip, serta keterkaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan. Informasi tersebut akan mendukung proses pengolahan dan penyusunan arsip secara lebih terstruktur.
Kegiatan verifikasi juga menjadi bentuk komitmen dalam menjaga memori kolektif Pemerintah Kabupaten Bantul. Arsip tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga merupakan sumber informasi yang dapat menggambarkan perjalanan pemerintahan dan perkembangan daerah.
