Monitoring dan Evaluasi Arsip Kalurahan untuk Mewujudkan Pengelolaan Arsip yang Tertib dan Akuntabel

Kamis, 29 Oktober 2026, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul melalui Bidang Kearsipan menyelenggarakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Arsip Kalurahan Tahun 2026 di Ruang Rapat Kearsipan. Kegiatan ini melibatkan kalurahan dari wilayah Kapanewon Banguntapan, Sewon, dan Sanden.

 

               

 

Arsip memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan kalurahan. Selain sebagai sumber informasi, arsip juga berfungsi sebagai alat bukti yang sah dan bahan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas, program, serta kegiatan pemerintahan.

 

Monitoring dan evaluasi merupakan bagian penting dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kearsipan. Melalui kegiatan ini, pelaksanaan pengelolaan arsip di kalurahan dapat ditinjau secara sistematis untuk mengetahui kesesuaian antara praktik di lapangan dengan kebijakan serta pedoman kearsipan.

 

Ketersediaan sarana dan prasarana kearsipan juga berpengaruh terhadap kualitas pengelolaan arsip. Ruang penyimpanan, rak arsip, boks arsip, serta perlengkapan pendukung lainnya perlu disesuaikan dengan kebutuhan agar penyimpanan dokumen dapat dilakukan secara tertib dan aman.

 

Di samping sarana dan prasarana, kompetensi sumber daya manusia menjadi faktor penting dalam keberhasilan penyelenggaraan kearsipan. Aparatur kalurahan perlu memiliki pemahaman yang memadai mengenai tata cara pengelolaan arsip agar pelaksanaannya sesuai dengan prosedur dan standar yang telah ditetapkan.

 

Melalui monitoring dan evaluasi, berbagai kendala yang dihadapi dalam pengelolaan arsip diharapkan dapat diidentifikasi. Hasil pemantauan tersebut dapat menjadi bahan untuk menentukan kebutuhan pembinaan serta merumuskan langkah perbaikan yang sesuai dengan kondisi masing-masing kalurahan.

 

Melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi Arsip Kalurahan, diharapkan kesadaran aparatur terhadap pentingnya pengelolaan arsip semakin meningkat. Pengelolaan arsip diharapkan tidak hanya dipandang sebagai kegiatan administratif, tetapi juga sebagai bagian integral dari tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.