DPRD Kota Madiun Laksanakan Koordinasi dan Konsultasi ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Perkuat Sinergi Pengelolaan Perpustakaan dan Kearsipan

Senin, 19 Oktober 2026 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul menerima kunjungan dari DPRD Kota Madiun. Kegiatan ini diterima langsung oleh Kepala Dinas Dispusip, Dian Mutiara Sri Rahmawati, Kepala Bidang Kearsipan, Sri Mulyanti, Pustakawan serta Arsiparis. Perwakilan DPRD Kota Madiun dihadiri oleh Wakil Ketua, Drs. Sutardi, Anggota DPRD Kota Madiun dan Sekretariat DPRD Kota Madiun.

Kunjungan dan koordinasi ini merupakan salah satu upaya untuk mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan melalui komunikasi dan kerja sama antarlembaga. Melalui kegiatan ini, DPRD Kota Madiun berkesempatan menggali informasi mengenai pelaksanaan program, kebijakan, serta berbagai upaya yang dilakukan dalam pengembangan bidang perpustakaan dan kearsipan.

 

Dalam kegiatan kunjungan dan koordinasi ini, pembahasan diarahkan pada upaya meningkatkan pemahaman mengenai peran strategis perpustakaan dan kearsipan dalam mendukung pelayanan publik. Kedua bidang tersebut memiliki kontribusi penting dalam penyediaan informasi, peningkatan literasi masyarakat, pelestarian pengetahuan, serta penguatan tata kelola administrasi pemerintahan.

 

Pada bidang perpustakaan, pengembangan layanan menjadi aspek penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap sumber pengetahuan. Perpustakaan tidak hanya berfungsi sebagai tempat membaca dan meminjam buku, tetapi juga sebagai pusat pembelajaran, ruang berbagi informasi, serta sarana peningkatan literasi bagi berbagai kelompok masyarakat.

 

Penguatan budaya membaca dan literasi masyarakat membutuhkan dukungan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, satuan pendidikan, komunitas literasi, hingga masyarakat secara luas. Oleh karena itu, koordinasi dan pertukaran pengalaman menjadi langkah yang bermanfaat untuk memperoleh perspektif baru dalam mengembangkan layanan perpustakaan yang inklusif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

 

Selain itu, Bidang kearsipan juga menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Arsip merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang memiliki nilai informasi serta berfungsi sebagai bukti pertanggungjawaban. Pengelolaan arsip yang baik membantu memastikan bahwa dokumen penting dapat ditemukan dan dimanfaatkan ketika diperlukan.

 

Dalam tata kelola pemerintahan, pengelolaan arsip yang tertib mendukung kelancaran administrasi, proses pengambilan keputusan, pengawasan, serta pertanggungjawaban pelaksanaan program. Oleh sebab itu, setiap perangkat daerah perlu memiliki komitmen untuk melaksanakan pengelolaan arsip sesuai dengan ketentuan dan pedoman kearsipan yang berlaku.

 

Pembahasan mengenai kearsipan juga berkaitan dengan pentingnya pengelolaan arsip dinamis dan arsip statis. Arsip dinamis digunakan dalam pelaksanaan kegiatan organisasi sehari-hari, sedangkan arsip statis memiliki nilai kesejarahan dan dipermanenkan setelah melalui proses penilaian sesuai ketentuan. Keduanya memerlukan penanganan yang tepat agar nilai guna dan informasinya tetap terjaga.

 

Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, transformasi digital menjadi salah satu tantangan sekaligus peluang dalam penyelenggaraan urusan perpustakaan dan kearsipan. Pemanfaatan teknologi dapat membantu meningkatkan efisiensi pelayanan, mempercepat penelusuran informasi, serta mendukung pengelolaan dokumen dan koleksi secara lebih sistematis.

 

Dalam bidang kearsipan, penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik turut mendorong pengelolaan arsip yang lebih terintegrasi. Pemanfaatan aplikasi kearsipan dinamis seperti Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi), sesuai penerapan dan ketentuan yang berlaku, menjadi salah satu upaya untuk mendukung tata kelola arsip elektronik yang tertib dan akuntabel.

 

Melalui kunjungan dan koordinasi ini, diharapkan informasi dan pengalaman yang diperoleh oleh rombongan DPRD Kota Madiun dapat menjadi bahan referensi dalam mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan urusan perpustakaan dan kearsipan di daerah. Hasil koordinasi diharapkan dapat ditindaklanjuti sesuai kebutuhan, kewenangan, dan kebijakan masing-masing instansi.