Bantul, 26 Januari 2023. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten mengadakan Pencermatan Draf Lampiran Jadwal Retensi Arsip Substantif dengan mengundang sejumlah Organisasi Perangkat Daerah yang terkait. Diantaranya Inspektorat, Bagian Hukum, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, RSUD Panembahan Senopati, RSUD Saras Adiyatma, Puksemas Sedayu II, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Kegiatan pencermatan ini dilaksanakan selama dua hari di Ruang Rapat Dispusip. Retensi Arsip adalah jangka waktu penyimpanan yang wajib dilakukan terhadap suatu jenis arsip. Setiap OPD diharapkan sudah memiliki Jadwal Retensi Arsip (JRA) agar arsip yang tercipta tidak menumpuk dan dapat dilakukan penyusutan arsip. Dispusip selaku Lembaga Kearsipan Daerah berkewajiban mengadakan pembinaan terkait Jadwal Retensi Arsip ini
