Dispusip Menghadiri Undangan Pemusnahan Arsip di Dinas P3APPKB

Bantul, 21 April 2026. Bidang Kearsipan Dispusip Bantul menerima undangan Penandatangan Pemusnahan Arsip dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bantul. Hadir dalam pertemuan ini dari Dispusip yaitu Ibu Noni Mujiasih, A.Md. selaku Arsiparis Mahir beserta Arsiparis dari Bagian Hukum, Setda Kabupaten Bantul dan Arsiparis dari Inspektorat Kabupaten Bantul. Bertempat di Aula Dinas P3APPKB Kabupaten Bantul, arsip yang dimusnahkan yaitu arsip kepegawaian yang telah melewati masa retensi dan sudah tidak ada nilai guna. Pemusnahan arsip menggunakan metode pencacahan dengan tujuan menghilangkan fisik dan informasi arsip sehingga sudah tidak terbaca lagi.

Pemusnahan  arsip dengan metode pencacahan