Bantul, 7 Juli 2025 — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi menetapkan tanggal 7 Juli sebagai Hari Pustakawan Indonesia. Penetapan ini diumumkan melalui Pernyataan Pers Nomor 6/pernyataanpers/VII/2025 dan menjadi bentuk penghargaan serta apresiasi terhadap dedikasi pustakawan di seluruh Indonesia.
Keputusan ini merujuk pada hasil Kongres XV Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) tahun 2022 di Surabaya serta Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 81/M/2025. Hari Pustakawan Indonesia tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional, tetapi dimaksudkan sebagai momentum reflektif untuk memperkuat komitmen dalam pengelolaan perpustakaan yang inklusif dan berkelanjutan.
Penetapan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya peran pustakawan dalam pengelolaan informasi, penguatan budaya literasi, dan dukungan terhadap pembelajaran sepanjang hayat. Pustakawan dinilai sebagai garda depan dalam mendorong kualitas pendidikan masyarakat melalui akses informasi dan literasi.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul menyambut baik penetapan ini dan mengajak seluruh pemangku kepentingan, khususnya di Kabupaten Bantul, untuk terus mendukung peran pustakawan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Semoga Hari Pustakawan Indonesia menjadi pemacu semangat bagi para pustakawan untuk terus berinovasi, berkarya, dan menginspirasi.
Berkas
Nama Berkas | Tanggal Unggah |
---|---|
Pers-Mendikdasmen-no-6.pdf | 7 Juli 2025 09:53 |