RENCANA UMUM PENGADAAN
Rencana Umum Pengadaan merupakan Rencana yang berisi kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang akan dibiayai oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi (K/L/D/I) Lainnya sendiri dan/atau dibiayai berdasarkan kerja sama antar K/L/D/I secara pembiayaan bersama (co-financing). RUP disusun dan ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA) masing-masing K/L/D/I. RUP tersebut sedikitnya berisikan, antara lain:
- Nama dan alamat Pengguna Anggaran
- Paket Pekerjaan yang akan dilaksanakan
- Lokasi Pekerjaan; dan
- Perkiraan besaran biaya
Akuntabilitas perencanaan dan proses pengadaan barang/jasa pemerintah salah satunya dilakukan dengan melakukan perencanaan secara komprehensif. Pada akhir tahun anggaran sebelumnya, proses perencanaan sudah dilakukan. Hal ini untuk memastikan bahwa setiap pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dan sesuai dengan prinsif efisien dan efektif.
Transparansi pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan mulai dari awal perencanaan dengan mengumumkan secara luas rencana umum pengadaan. Hal ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan yang sama bagi dunia usaha dalam mengakses informasi pengadaan barang/jasa pemerintah.
Setelah ditetapkan, PA berkewajiban untuk mengumumkan secara luas RUP di website K/L/D/I masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat, serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE.
Berkas
| Nama Berkas | Tanggal Unggah |
|---|---|
| RUP-Dispusip-2023.pdf | 24 Mei 2023 08:51 |
| RUP-Dispusip-2024.pdf | 13 Maret 2024 09:09 |
| RUP-Perubahan-2024.pdf | 9 September 2024 11:26 |
| RUP-Dispusip-2025.pdf | 21 Februari 2025 09:18 |
| RUP-Dispusip-2026.pdf | 12 Juni 2026 11:52 |